spot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 3

Tusuk Korban Hingga Tewas, Pedagang Pempek di Angso Duo Jambi Menyerahkan Diri

JAMBI – Gutomo (33) pedagang pempek yang nekat menusuk dua orang warga di kawasan pasar Angso Duo, Kota Jambi menyerahkan diri ke polisi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar menceritakan penusukan berawal ketika korban dan penjual pempek berpapasan di dekat pintu masuk pasar.

“Berpapasan dengan korban A bersama istrinya, saling maki memaki, istri korban sudah melerai dan korban pulang membawa istrinya,” katanya, Sabtu (3/5).

Merasa belum puas, korban usai mengantarkan istrinya pulang kemudian kembali lagi ke pasar dengan membawa satu temannya.

Setibanya dipasar lagi, korban mencari pelaku dan bertemu hingga kembali terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah ketemu terjadi adu mulut dan karena emosi korban melakukan pemukulan dengan batu bata ini ke arah kepala pelaku,” ungkapnya.

Sempat terdiam usai dipukul korban dengan batu, pelaku lantas membalas dengan mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam tas hingga akhirnya menusuk kedua korban.

Korban yang berkali-kali jatuh terus mendapat tusukan dari pelaku, hingga setelah dilerai warga dan membawa korban kerumah sakit, nyawanya tak tertolong.

“Korban berkali-kali ditusuk, sampai dua luka tusuk di perut dan sayatan didada dan satu di paha. Korban pada saat itu kehabisan darah dan dibawa kerumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Sehari berselang, pelaku yang keseharian berdagang pempek ini akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai bersembunyi diperkebunan dekat rumahnya dikawasan mayang.

“Pelaku menyerahkan diri, setelah melakukan aksi dia bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal 315 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dua Orang Ditusuk di Pasar Angso Duo Jambi

JAMBI – Tragedi berdarah terjadi di kawasan pasar Angso Duo Kota Jambi, seorang pedagang pempek nekat menikam dua orang diduga preman diarea pasar.

Menurut informasi dari warga sekitar, kejadian terjadi pada Kamis (1/5) pagi menuju siang. Kala itu, pedagang pempek terduga penikam dihampiri dua orang terduga preman yang jadi korban penusukan.

Sempat terjadi cekcok dan perkelahian, akibat luka tusukan, satu diantara dua terduga preman tewas dan satu lagi luka-luka.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar membenarkan adanya insiden berdarah tersebut dan menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.

“Untuk korban sudah dirawat intensif dirumah sakit,” singkatnya.

Belum diketahui pasti identitas ketiganya, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Swando P Pangambean memastikan bahwa satu diantara mereka dinyatakan meninggal dunia.

“Satu meninggal dunia, satu lagi masih dirawat,” katanya.

Menurut Swando, belum diketahui pasti motif terjadinya penusukan di pasar Angso Duo Jambi dan kini pihaknya masih mencari keterangan dari saksi-saksi.

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diamankan

JAMBI – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 11 kilo gram lebih ganja yang dibawa dari Tapanuli Sumatera Utara (Sumut).

Selain mengamankan 11 kilo gram ganja, Polda Jambi juga menciduk dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut ke wilayah Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seisar mengatakan pengungkapan dilakukan pada 16 April 2025 kemarin. Dimana, saat itu petugas mendapatkan informasi akan adanya barang masuk ke Jambi.

“Diduga awalnya sabu, ternyata waktu diamankan di simpang tiga sipin Kota Baru diamankan satu mobil Avanza plat BK dan dua orang yang mengendarai mobil tersebut,” katanya, Rabu (30/4).

“Didalam mobil Avanza hitam itu, ditemukan ada 10 kotak yang berisi dan ditimbang sekitar 11, 599 gram ganja,” tambahnya.

Dua orang yang diamankan itu, AN (38) dan AS (25) warga Tapanuli Sumatera Utara. Diceritakan, kedua orang ini sengaja membawa barang haram tersebut dan rencananya akan mengedarkan di Jambi.

“Dibawanya sekitar 13 bungkus dari sana, di Riau bagan batu sudah dibuang 3 kilo dan sisanya akan dibuang ke Jambi,” ujarnya.

Belum sempat mengedarkan barang, petugas Ditresnarkoba Polda Jambi lebih dulu mengamankan pelaku dan kini tengah memburu satu DPO lagi yang telah diketahui identitasnya.

“DPO nya sudah kita buat inisial G dan dia orang Tapanuli Selatan Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Ernesto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda memberantas tindak pidana narkotika.

Masyarakat dihimbau untuk tidak segan melapor dan memberikan informasi bila mengetahui peredaran narkotika.

“Informasi apapun yang masyarakat berikan kepada kami akan kami tindak lanjuti sehingga kami sampaikan pengungkapan ini,” ungkapnya.

Sentrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Polairud

JAMBI – G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian perairan dan udara (Dipolairud) Polda Jambi karena kedapatan menyentrum ikan aliran sungai Batanghari.

KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman mengatakan, kedua orang ini diamankan saat melakukan ilegal fising dikawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Selasa 22 April 2025 kemarin.

“Kami amankan dua orang masyarakat, BB berupa aki, alat setrum dan nilai kerugian lebih kurang 58 juta,” katanya, Jumat (25/4).

Diceritakan, modus yang digunakan kedua orang pelaku ini tidak lain melakukan aksi penyetruman pada malam hari. Mereka membawa alat setrum ini ke sungai Batanghari dan biasa beraksi hingga pagi.

Hasil yang bisa diperoleh keduanya mencapai puluhan kilo gram ikan, dengan beragam ukuran ikan untuk dijual kembali. Namun, saat diamankan petugas baru menemukan barang bukti sekitar 3,5 kilo gram ikan.

“Dengan membahayakan ekosistem sehingga masyarakat tradisional yang menggunakan manual itu sangat terpengaruh, ikan kecil dan udang-udang kecil juga mati,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Polda Jambi Ringkus Toke Minyak Ilegal di Batanghari

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus penambangan minyak bumi ilegal atau ilegal drilling diwilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Tiga orang berhasil diamankan, diantaranya AG pemilik atau pemodal dan dua anak buahnya yakni H dan Y selaku penambang minyak pada Sabtu 19 April 2025 lalu.

Wakil Ditektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menceritakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Kala itu, tim mengamankan H dan Y yang tengah melakukan penambangan minyak ilegal. Setelah dikembangkan petugas lalu mengamankan AG selaku pemodal atau yang merekrut kedua orang pelaku lain tersebut.

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” katanya, Selasa (22/4).

Berdasarkan keterangan petugas, pemilik sumur yang diamankan ini merupakan DPO yang sudah lama dicari petugas. Namun hingga akhirnya diamankan masih melakukan aksi serupa.

Selain itu, belum diketahui berapa jumlah sumur yang dimiliki pelaku, petugas menambahkan masih mendalami perihal kasus tersebut.

“Nanti kita dalami,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bongkar Lalu Lecehkan Penghuni Kos-kosan di Jaluko, Warga Pal Merah Ditembak

JAMBI – Ahmad Sujainudin (35) warga Pal Merah, Kota Jambi ditembak pihak kepolisian karena nekat membongkar kemudian melecehkan penghuni kos-kosan di daerah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu 16 April 2025 lalu dimana tersangka ini memaksa masuk ke kos-kosan korban.

“Saat itu korban berdua, tersangka melakukan pengancaman terhadap kedua korban tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang dan barang-barang yang ada di kosan,” katanya, Senin (21/4).

Menggunakan senjata tajam, selain menggasak harta benda korban, tersangka juga melakukan aksi keji dengan melecehkan kedua korban.

“Ada pelecehan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban ini, termasuk melakukan perekaman terhadap korban dengan keadaan tidak berbusana dipaksa oleh tersangka ini,” ujarnya.

Setelah puas melakukan aksi keji, tersangka lalu membawa salah satu korban dengan paksaan lari kewilayah Kabupaten Batanghari.

Dengan menggunakan kendaraan motor korban, sesampainya disana, tersangka lalu melepaskan korban hingga akhirnya kembali dan melaporkan kejadian ke polisi.

Tak berselang lama, petugas yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan saat tersangka akan melarikan diri ke wilayah Lampung.

“Tersangka hendak melarikan diri ke Lampung, disitulah kita lakukan penangkapan didaerah mestong Batanghari,” ungkapnya.

Tindakan keji yang dilakukan tersangka disangkakan pasal 365 KUHP, kemudian pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

7 Karyawati Restoran di Jambi Keciduk Gelapkan Uang

JAMBI – Karyawati tersangka kasus penggelapan uang restoran di Jambi bertambah menjadi 7 orang. YOV (24), MN (20), RS (23), ATL (21), A (21) Y dan AD (24) bekerjasama menggelapkan uang pembayaran.

Dengan modus melakukan manipulasi laporan pembayaran, Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengungkapkan, aksi ini diketahui atas kecurigaan pemilik restoran dengan gaya hidup mewah yang dipamerkan pelaku.

Menurutnya, pelaku ini sempat mengagendakan liburan yang disebut-sebut membiayai pasangan ke Bali.

“Para tersangka ini uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mereka ada jalan-jalan ke Bali,” katanya, Senin (21/4).

Selain menggunakan uang penggelapan untuk liburan ke Bali, dari tangan ke 7 tersangka, polisi mengamankan sepeda motor, iPad, handphone, tv, sepatu, tas brendi serta uang tunai dan lainnya.

Ke 7 orang tersangka diamankan atas 2 laporan berbeda, dengan masing-masing TKP di Restoran Andoenk Kecamatan Jelutung dan Simpang Rimbo Kota Jambi.

Berperan sebagai kasir lapangan dan kasir meja makan, mereka bekerjasama dengan modus menghapus sebagian item di nota yang dibayarkan pelanggan.

Sementara untuk keuntungan yang didapat, mereka membagi rata dan menurut keterangan sudah sering melakukan aksi serupa.

“(Kerugian_red) yang dapat dibuktikan itu satu laporan 20 juta dan satunya itu 21 juta. Jadi mereka itu satu hari misalnya ngambil satu juta dibagi tiga,” katanya.

Kini, ke 7 orang tersebut disangkakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan.

Siap-Siap, Razia Kendaraan Mati Pajak di Jambi Bakal Dilakukan Dua Tahap

JAMBI – Bersama unsur pemerintah daerah, Ditlantas Polda Jambi dalam waktu dekat akan merazia kendaraan mati pajak di wilayah Provinsi Jambi.

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Adi Denny Cahyono mengatakan operasi kemungkinan akan mulai dilakukan pada 21 hingga 25 April 2025.

“Kurang lebih ada 10 personil yang kita SPT kan salah satunya tujuannya untuk meningkatkan sumberdaya atau peningkatan PAD,” katanya, Kamis (17/4).

Diceritakan, setelah tanggal 21 hingga 25 nanti, operasi akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 hingga 29 April 2025 mendatang.

Dengan menyasar kendaraan-kendaraan mati pajak, bila ditemukan pelanggaran akan langsung dilakukan penindakan.

“Berdasarkan data yang ada seperti di Jambi itu jumlah kendaraan di Samsat tidak seluruhnya membayar pajak,” ujarnya.

Selain akan menindak kendaraan mati pajak, jika ditemukan diwajibkan lebih dulu melakukan pelunasan pajak kendaraan.

Hendak Tauran, Resmob Polda Jambi Amankan Lima Anggota Genk Motor Bawa Sajam

JAMBI – Lima orang remaja di Kota Jambi diamankan tim Resmob karena kedapatan hendak melakukan aksi tauran menggunakan senjata tajam (Sajam).

Merupakan anggota genk motor, kelima orang remaja tersebut diamankan dikawasan jalan Pattimura, dekat area kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru pada Rabu (16/4) dini hari sekira pukul 3:30 WIB.

Wakil Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rahman mengatakan, pengamanan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok pemuda membawa sajam.

“Tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda, setelah diperiksa 5 diantaranya terbukti membawa senjata tajam,” ujarnya, Kamis (17/4).

Berinisial AR, AM, RA, BP dan ARP. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dari kelima orang pemilik senjata tajam itu, satu diantaranya masih berstatus dibawah umur dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

“Siapapun yang tanpa hak membawa, memiliki atau menggunakan senjata tajam dapat dikenakan penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Sementara itu, dari tangan kelima tersangka ini, Polda Jambi menyita lima bilah senjata tajam dari berbagai jenis dan ukuran. Menurut AKBP Imam, mereka mendapatkan senjata tajam melalui pembelian online.

Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Cula Badak dan Sisik Trenggiling, 4 Orang Diamankan

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan transaksi penjualan satu cula badak dan 1360 gram sisik trenggiling.

4 orang terduga pelaku diamankan, saat akan bertransaksi mengantarkan barang pada Kamis 26 Maret 2025 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, ke 4 orang pelaku yakni RH, S, S dan RS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Tebo dan warga Kecamatan Rengat, Provinsi Riau.

“Untuk konsumennya belum dapat, pengakuan mereka baru kali ini (melakukan aksi penjualan_red),” katanya, Senin (14/4).

Pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat, setelah didalami petugas mencurigai kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang dikendarai mereka.

Tim bersama pihak KSDA Jambi melakukan tangkap tangan dan digeledah didalam mobil petugas menemukan sisik trenggiling sebanyak lebih kurang 1360 gram dalam kotak bertuliskan keripik udang.

Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan satu cula badak dengan berat lebih kurang 605 gram yang ditemukan diposisi dasbor supir.

“Depan hotel Yellow, salah satunya memancing mereka keluar dan pancingan tersebut disambut dengan baik hingga tertangkaplah 4 orang ini,” ujarnya.

Kapolresta Jambi memperkirakan, transaksi penjualan yang akan dilakukan pelaku mencapai lebih kurang Rp 1,8 milyar.

Pihak kepolisian mengaku akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut dan akan mengejar para pelaku lainnya.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan mereka mendapatkan ini bukan langsung dari badaknya tapi sudah berpindah-pindah tangan,” ungkapnya.