Beranda blog Halaman 4

Sasar Remaja Dan Warga Lanjut Usia, Spesialis Curanmor di Jambi Dibekuk Polda

JAMBI – Heince Elly Yandra (44), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi diciduk pihak kepolisian karena sering beraksi menggelapkan motor remaja dan warga lanjut usia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, aksi penipuan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor ini sudah sering diperagakan tersangka.

“Modus meminjam kendaraan kemudian dibawa lari, pernah ingat ada sebuah video viral waktu itu kakek yang diturunkan dan motornya dibawa lari. Dari situlah kita melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (3/6).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya diciduk tim Resmob.

Lebih kurang, terdapat 7 kendaraan hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa dengan menyasar remaja dan warga lanjut usia.

“Tersangka mengaku sudah melakukan lebih dari 10 kali diwilayah Polresta Jambi. 3 lagi dia tidak ingat,” ujarnya.

Selain satu pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor ini, Polda Jambi juga berhasil membekuk 3 tersangka penadah barang hasil curian dengan masing-masing identitas Syarim Raynaldi (30), Tenjo (43) dan Efrianto (28).

Ketujuh barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi juga turut langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan ke 4 pelaku disangkakan pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Eks Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Uang Nasabah Hingga 7,1 Milyar, Ada Yang Digunakan Untuk Judi Online

JAMBI – RS (26), bekas karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci nekat mengambil uang hingga Rp 7,1 milyar lebih dari puluhan nasabah.

Mulai dari 3 tabungan rekening perorangan, 24 tabungan pinjaman dan 1 tabungan yayasan digasak RS selaku analis kredit di Bank Jambi KC Kerinci di Desa Baru Pulau Sangkar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai adanya kecurangan yang dilakukan salah satu karyawan.

“Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025. Di mana pada tanggal 18 Maret,” katanya, Senin (2/6).

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus korupsi perbankan ini pihaknya telah memanggil 27 orang saksi termasuk para ahli dan menetapkan RS satu orang sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan tersangka diceritakan, RS awalnya melakukan penarikan uang nasabah seolah-olah dimintai bantuan dan memindahkan uang nasabah-nasabah itu ke rekening yang telah disiapkan.

“Dari sekian ini yang ia cabut, tarik itu kerugian sebanyak 7,1 milyar. Ada banyak proses mulai dari September tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024 itu yang dilakukan penarikan oleh RS terhadap 26 rekening tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari 7,1 milyar lebih uang nasabah yang dibobol RS. Sebagian diantaranya telah sempat dikembalikan kepada pemilik.

Melakukan transaksi penarikan dari ratusan juta hingga milyaran dari rekening, Taufik menambahkan, uang nasabah yang digelapkan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan ada pula yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan dan hasil analisis yang dilakukan itu untuk judi online kebanyakan,” ungkapnya.

RS disangkakan pasal 49 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Warga Sumbar Ditangkap Usai Bongkar Kloset di Bakal Gedung Bank Jambi

JAMBI – lndra (42) warga Kelurahan Ujung Balung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai membongkar satu unit kloset di bakal gedung Bank Jambi.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan di RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, pelaku ini masuk ke dalam bangunan yang belum digunakan, lalu membongkar kloset duduk menggunakan balok kayu.

“Pelaku diamankan anggota opsnal saat hendak menjual barang curian tersebut,” katanya, Kamis (22/5).

Selain mencuri kloset, Indra juga membawa seng dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari fisik bangunan tersebut.

Polisi menduga, pelaku ini masih satu rangkaian dengan aksi pencurian sebelumnya dibakal gedung Bank Jambi.

Diketahui, sejumlah alat perlengkapan seperti tembaga AC dan barang-barang lainnya raib dibakal gedung tersebut.

“Pelaku diamankan anggota opsnal saat hendak menjual barang curian,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebulan Terakhir, Polresta Jambi Sapu Puluhan Pengedar Narkotika

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk puluhan orang terduga bandar atau pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (15/5).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar mengatakan dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil membekuk 24 orang dari 13 perkara yang ditangani.

“Dalam satu bulan terakhir kita melakukan penangkapan narkoba yang ada 13 perkara berkaitan dengan sabu dan 1 pil ekstasi,” katanya.

“Jumlah tersangka ada 24 orang, yang laki-laki 21 orang dewasa, perempuan 1 orang dewasa, namun ada 2 orang yang akhirnya kita rehabilitasi,” tambahnya.

Kapolresta memastikan, puluhan orang yang diamankan ini berperan sebagai pengedar atau bandar narkoba yang paling banyak berada diwilayah Pulau Pandan dan Danau Sipin.

Lebih kurang terdapat 33,35 gram sabu-sabu yang diamankan dari seluruh tersangka, termasuk 53 butir pil ekstasi.

“Itu kalau ditotalkan bisa menyelamatkan lebih kurang 200 orang. Inilah jawaban kami dari polresta yang selalu ditanyakan apakah Polresta Jambi tidak melakukan penangkapan, kami selalu melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Bupati Sarolangun Hurmin Jadi Irup Hardiknas 2025

SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Hurmin menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sarolangun, Senin (05/05/2025) di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.

Dalam upacara tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin membacakan pidato Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Prof Abdul Mu’ti, yang berlangsung dengan penuh khidmat.

Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai ragam lomba.

Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa.

”Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu,” katanya.

Hurmin juga mengatakan bahwa sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab- sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.

”Pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.S, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH dan PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si.

Selain itu hadir juga Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Kepala BPS Sarolangun Baktian Nurmantyo, S.ST, ME, Ketua Persit Sarolangun diwakili ibu Ny Indah Kusni, Ketua DWP Sarolangun Ny Ratna Dewi Dedy Hendry, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.i beserta jajaran.

Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun serta ribuan peserta upacara terdiri dari guru, dan para siswa sekolah SD dan SMP.

Tusuk Korban Hingga Tewas, Pedagang Pempek di Angso Duo Jambi Menyerahkan Diri

JAMBI – Gutomo (33) pedagang pempek yang nekat menusuk dua orang warga di kawasan pasar Angso Duo, Kota Jambi menyerahkan diri ke polisi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar menceritakan penusukan berawal ketika korban dan penjual pempek berpapasan di dekat pintu masuk pasar.

“Berpapasan dengan korban A bersama istrinya, saling maki memaki, istri korban sudah melerai dan korban pulang membawa istrinya,” katanya, Sabtu (3/5).

Merasa belum puas, korban usai mengantarkan istrinya pulang kemudian kembali lagi ke pasar dengan membawa satu temannya.

Setibanya dipasar lagi, korban mencari pelaku dan bertemu hingga kembali terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah ketemu terjadi adu mulut dan karena emosi korban melakukan pemukulan dengan batu bata ini ke arah kepala pelaku,” ungkapnya.

Sempat terdiam usai dipukul korban dengan batu, pelaku lantas membalas dengan mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam tas hingga akhirnya menusuk kedua korban.

Korban yang berkali-kali jatuh terus mendapat tusukan dari pelaku, hingga setelah dilerai warga dan membawa korban kerumah sakit, nyawanya tak tertolong.

“Korban berkali-kali ditusuk, sampai dua luka tusuk di perut dan sayatan didada dan satu di paha. Korban pada saat itu kehabisan darah dan dibawa kerumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Sehari berselang, pelaku yang keseharian berdagang pempek ini akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai bersembunyi diperkebunan dekat rumahnya dikawasan mayang.

“Pelaku menyerahkan diri, setelah melakukan aksi dia bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal 315 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dua Orang Ditusuk di Pasar Angso Duo Jambi

JAMBI – Tragedi berdarah terjadi di kawasan pasar Angso Duo Kota Jambi, seorang pedagang pempek nekat menikam dua orang diduga preman diarea pasar.

Menurut informasi dari warga sekitar, kejadian terjadi pada Kamis (1/5) pagi menuju siang. Kala itu, pedagang pempek terduga penikam dihampiri dua orang terduga preman yang jadi korban penusukan.

Sempat terjadi cekcok dan perkelahian, akibat luka tusukan, satu diantara dua terduga preman tewas dan satu lagi luka-luka.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar membenarkan adanya insiden berdarah tersebut dan menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.

“Untuk korban sudah dirawat intensif dirumah sakit,” singkatnya.

Belum diketahui pasti identitas ketiganya, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Swando P Pangambean memastikan bahwa satu diantara mereka dinyatakan meninggal dunia.

“Satu meninggal dunia, satu lagi masih dirawat,” katanya.

Menurut Swando, belum diketahui pasti motif terjadinya penusukan di pasar Angso Duo Jambi dan kini pihaknya masih mencari keterangan dari saksi-saksi.

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diamankan

JAMBI – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 11 kilo gram lebih ganja yang dibawa dari Tapanuli Sumatera Utara (Sumut).

Selain mengamankan 11 kilo gram ganja, Polda Jambi juga menciduk dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut ke wilayah Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seisar mengatakan pengungkapan dilakukan pada 16 April 2025 kemarin. Dimana, saat itu petugas mendapatkan informasi akan adanya barang masuk ke Jambi.

“Diduga awalnya sabu, ternyata waktu diamankan di simpang tiga sipin Kota Baru diamankan satu mobil Avanza plat BK dan dua orang yang mengendarai mobil tersebut,” katanya, Rabu (30/4).

“Didalam mobil Avanza hitam itu, ditemukan ada 10 kotak yang berisi dan ditimbang sekitar 11, 599 gram ganja,” tambahnya.

Dua orang yang diamankan itu, AN (38) dan AS (25) warga Tapanuli Sumatera Utara. Diceritakan, kedua orang ini sengaja membawa barang haram tersebut dan rencananya akan mengedarkan di Jambi.

“Dibawanya sekitar 13 bungkus dari sana, di Riau bagan batu sudah dibuang 3 kilo dan sisanya akan dibuang ke Jambi,” ujarnya.

Belum sempat mengedarkan barang, petugas Ditresnarkoba Polda Jambi lebih dulu mengamankan pelaku dan kini tengah memburu satu DPO lagi yang telah diketahui identitasnya.

“DPO nya sudah kita buat inisial G dan dia orang Tapanuli Selatan Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Ernesto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda memberantas tindak pidana narkotika.

Masyarakat dihimbau untuk tidak segan melapor dan memberikan informasi bila mengetahui peredaran narkotika.

“Informasi apapun yang masyarakat berikan kepada kami akan kami tindak lanjuti sehingga kami sampaikan pengungkapan ini,” ungkapnya.

Sentrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Polairud

JAMBI – G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian perairan dan udara (Dipolairud) Polda Jambi karena kedapatan menyentrum ikan aliran sungai Batanghari.

KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman mengatakan, kedua orang ini diamankan saat melakukan ilegal fising dikawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Selasa 22 April 2025 kemarin.

“Kami amankan dua orang masyarakat, BB berupa aki, alat setrum dan nilai kerugian lebih kurang 58 juta,” katanya, Jumat (25/4).

Diceritakan, modus yang digunakan kedua orang pelaku ini tidak lain melakukan aksi penyetruman pada malam hari. Mereka membawa alat setrum ini ke sungai Batanghari dan biasa beraksi hingga pagi.

Hasil yang bisa diperoleh keduanya mencapai puluhan kilo gram ikan, dengan beragam ukuran ikan untuk dijual kembali. Namun, saat diamankan petugas baru menemukan barang bukti sekitar 3,5 kilo gram ikan.

“Dengan membahayakan ekosistem sehingga masyarakat tradisional yang menggunakan manual itu sangat terpengaruh, ikan kecil dan udang-udang kecil juga mati,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Polda Jambi Ringkus Toke Minyak Ilegal di Batanghari

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus penambangan minyak bumi ilegal atau ilegal drilling diwilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Tiga orang berhasil diamankan, diantaranya AG pemilik atau pemodal dan dua anak buahnya yakni H dan Y selaku penambang minyak pada Sabtu 19 April 2025 lalu.

Wakil Ditektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menceritakan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Kala itu, tim mengamankan H dan Y yang tengah melakukan penambangan minyak ilegal. Setelah dikembangkan petugas lalu mengamankan AG selaku pemodal atau yang merekrut kedua orang pelaku lain tersebut.

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” katanya, Selasa (22/4).

Berdasarkan keterangan petugas, pemilik sumur yang diamankan ini merupakan DPO yang sudah lama dicari petugas. Namun hingga akhirnya diamankan masih melakukan aksi serupa.

Selain itu, belum diketahui berapa jumlah sumur yang dimiliki pelaku, petugas menambahkan masih mendalami perihal kasus tersebut.

“Nanti kita dalami,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.