SAROLANGUN ONLINE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MK alias ID, laki-laki, warga wilayah Kabupaten Sarolangun.
Tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan polisi Nomor LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tanggal 4 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di RT 06 Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Saat kejadian, sepeda motor milik korban sebelumnya dipinjam oleh seorang temannya untuk menjemput anak. Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Keluarga korban kemudian berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Lesung Batu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi. aat dalam perjalanan di wilayah Desa Lesung Batu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut diduga telah dilakukan sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah lokasi kejadian lainnya serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana lainnya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang diakui tersangka serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Sarolangun juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, gelar perkara, penangkapan dan pemeriksaan tersangka.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan 110 dapat digunakan sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan Kepolisian.

