Beranda blog Halaman 2

DPRD Sarolangun Rapat Paripurna Penyempaian Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti

SAROLANGUN ONLINE  – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan Desa Sido Mukti Di Wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Kamis (05/02/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 22 orang dari 30 orang Anggota DPRD Sarolangun.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Para Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Jajaran DPRD Sarolangun, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

” Berdasarkan absensi kehadiran anggota DPRD Sarolangun sebanyak 22 orang dari 30 anggota DPRD maka rapat paripurna hari ini memenuhi quorum dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan rapat paripurna DPRD Sarolangun hari ini saya nyatakan dibuka,” kata Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam pembukaan rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Forkopimda, kepala OPD, dan para anggota DPRD dalam kegiatan rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya, Ahmad Jani meminta Bupati Sarolangun H Hurmin untuk menyampaikan nota pengantar penyampaian Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut.

” Terima kasih kami ucapkan kepada saudara Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan nota pengantar penyampaian Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut,” katanya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda tentang pembentukan Desa Sidomukti oleh Bupati Sarolangun kepada pimpinan DPRD Sarolangun.

” Dokumen penyampaian Raperda tentang pembentukan Desa Sidomukti dan kami akan membahas Raperda ini dalam rapat-rapat selanjutnya. Akhirnya dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami skor,” tutup Ahmad Jani.

Sidang Perdata Masih Bergulir di Pengadilan, Kuasa Hukum Penggugat Beberkan Fakta Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah dan Minta Segera Proses Hukum Tindakan Pengrusakan

SAROLANGUN ONLINE– Kasus sengketa tanah yang bergulir pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Nomor Perkara 15/Pdt/2025/PN/Srl, kembali menyita perhatian setelah mengungkap sejumlah fakta baru.

Ansori (52) sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Andrian,SH menyebutkan, bahwa dokumen jual beli milik Rosmiati yang dijadikannya bukti hak secara hukum di persidangan, justru dianggap lemah alias tidak legal dilihat dari kaca mata hukum.

Meskipun belum amar putusan oleh hakim, Andrian mengaku juga telah mengantongi beberapa bukti pendukung, sehingga dianggap melemahkan dokumen jual beli milik Rosmiati terhadap tanah dan rumah pribadi milik Ansori bersama mantan istrinya Rowati. Diantaranya, pertama pihak penggugat melampirkan surat pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kades Mounti, Uti Hariyanto bahwa surat jual beli tanah tersebut tanpa melibatkan tanda tangan persetujuan dari pemerintah desa setempat.

Bukti kedua, pihak Ansori juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan beberapa orang saksi batas tanah dalam surat jual beli. Kemudian bukti ketiga, pihak Ansori juga menganggap bahwa saksi saksi yang digunakan Rosmiati dalam surat jual beli adalah saksi yang memiliki kepentingan atau hubungan darah, sementara saksi lainnya disebut selalu mangkir panggilan saksi saat dibutuhkan dalam persidangan.

“Menurut kami surat jual beli tanah dan rumah milik pak Ansori ini tidak sah. Kenapo tidak sah, kareno saksi saksi yang ado di surat jual beli itu si Anita ini adalah anak kandung dari Rowati (Mantan istri Ansori, red) sedangkan pak Ansori ini masih memiliki 2 anak lainnya. Kemudian saksi kedua Nopi, jadi Nopi ini merupakan adik kandung dari Rosmiati berarti secaro logika ini kan tidak sah ado kompromi di situ,” ungkap Andrian kepada media ini, Kamis (29/1/26) usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Dan itu jugo di sini tidak ada yang namanya pejabat desa mengetahui atau bertanda tangan di surat jual beli tanah dan rumah itu. Mako menurut kami surat jual beli itu tidak sah menurut hukum,” katanya menambahkan.

Selain itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli terhadap Roawati lanjut Andrian, pihak juga dapat membuktikannya dengan 4 surat pernyataan yang dikumpulkan dari saksi batas tanah dalam surat seporadik. Kendati pun demikian, sembari menunggu putusan hakim, pihaknya juga mendesak pihak penegak hukum agar segera melanjutkan gelar perkara pada laporan Ansori ke Mapolres Sarolangun terhadap tindakan pengrusakan rumah pribadi milik Ansori bersama mantan istri tersebut.

“Kami jugo sudah dapat surat pernyataan dari Uti Hariyanto, dapat jugo surat pernyataan dari Junaidi, dan dapat jugo surat pernyataan dari afandi mengatokan mereka tidak pernah tanda tangan surat seporadik atas nama Rowati yang dibuat pada tahun 2018. Berarti kan jelas bahwa ini ada pemalsuan tanda tangan,” katanya.

Sementara itu, pada sisi lainnya kuasa hukum Ansori juga meminta agar laporan tindak pidana pengrusakan rumah yang dikirim kliennya ke mapolres Sarolangun agar segera diproses hukum. Dirinya menilai ditengah berjalannya sidang perdata di PN ini dianggap telah merugikan kliennya. Pasalnya setelah diterbitkan SP2P Polres Sarolangun menghentikan sementara gelar perkara pada laporan kasus tindak pidana milik Ansori hingga menunggu amar putusan hakim pada sidang perdata tersebut.

“Kami mengharap penegak hukum lebih netral lagi, jangan dikit dikit mengatakan ini larinya ke perdata. Sekarang ini yang kami bukan masalah perdata, tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rosmiati itu melakukan pengrusakan terhadap rumah yang dibuat pak Ansori itu yang kami kejar. Tapi sudah berapo lamo barang ini belum ado diproses itu yang sangat kami sayangkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ansori (52), warga Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pengrusakan rumah yang dimiliki bersama mantan istri.

Menurut Ansori, laporan ke Mapolres Sarolangun atas dugaan kasus penggelapan dan pengrusakan rumah itu dilakukan karena pihak lain yang merasa telah membeli tanah dari sang mantan istri merusak bangunan yang telah susah payah didirikan Ansori.

Diceritakan, meski kasus sengketa tanah masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sarolangun. Pihak lain itu diduga sengaja merusak bangunan.

“Kemarin lah masukan laporan ke Polres. Dalam kasus ini sayo meraso dirugikan, belum ado putusan pengadilan, rumah pribadi yang sayo bangun di atas tanah itu telah dihancurkan sebelum keluar putusan pengadilan,” katanya, Jumat (22/1/2026).

Terbaru, proses hukum pada laporan tindak pidana pengrusakan rumah tersebut dihentikan sementara sampai menunggu hasil putusan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Sarolangun. (pks)n

Ketua DPRD Sarolangun Saksikan Prosesi Serah Terima Aset Tugu Biduk

SAROLANGUN ONLINE -Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, menghadiri langsung prosesi serah terima aset Tugu Biduk Sarolangun yang kini resmi menjadi ikon baru Kabupaten Sarolangun,di Rumah Dinas Bupati Sarolangun, Jumat (23/01/2026).

Kehadiran pimpinan legislatif ini menegaskan dukungan DPRD terhadap pembangunan daerah yang mengedepankan identitas budaya dan kolaborasi lintas sektor.

Tugu Biduk yang berdiri megah di kawasan tepian Sungai Cik Minah, seberang Rumah Dinas Bupati Sarolangun, telah rampung dibangun melalui pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari 23 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun dan dikerjakan oleh PT Gentala Inspirasi Mahakarya.

Aset tugu biduk diserahkan oleh kontraktor pelaksana kepada Forum CSR Kabupaten Sarolangun, kemudian dilanjutkan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, tampak hadir bersama unsur pimpinan daerah lainnya sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada penguatan jati diri dan kebanggaan masyarakat Sarolangun.

Kehadiran Ketua DPRD dalam kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah berbasis kearifan lokal, di mana Tugu Biduk menjadi simbol persatuan, sejarah, dan karakter masyarakat Sarolangun yang tumbuh dari budaya sungai.

Bupati Sarolangun, H Hurmin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugu biduk bukan sekadar bangunan visual, melainkan rangkuman nilai budaya dan sejarah masyarakat Sarolangun yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Sebagai informasi, secara filosofis, tugu biduk dimahkotai dengan pucuk paku sebagai simbol kehidupan yang tidak pernah habis, mencerminkan masyarakat Sarolangun yang tangguh, pantang menyerah, dan selalu bangkit menghadapi perubahan zaman.

Selain menjadi ikon daerah, tugu biduk juga diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan budaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di kawasan tepian Cik .

Anggaran Bama di Lapas Sarolangun Disorot, Makanan yang Diberikan Tak Sesuai

0

SAROLANGUN ONLINE – Angaran  bahan makanan (Bama) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB di Sarolangun menjadi sorotan. Pasalnya makanan yang diberikan kepada warga binaan dianggap tidak sesuai.

“Makanan lauk dan sayur tidak ada rasanya dan itu sangat tidak layak. kita juga manusia setidaknya makanan yang diberikan juga bagusnya,” kata sumber yang tak ingin namanya disebut.

Menurutnya, kondisi itu sangat miris dan perlu adanya transparansi terkait anggaran Bama agar tidak disalahgunakan.

“Kalau dianggaran setiap narapidana itu Rp 20 ribu untuk tiga makan, dengan biaya segitu harusnya lumayan bagus makanannya. ini jauh dari kata bagus, malah sebaliknya,” ungkapnya

Ia mengatakan, ada banyak Napi yang mengeluhkan kondisi itu namun tidak dapat berbicara banyak.

“Kita tidak berani protes waktu itu, jadi apa dikasih sudah kita makan aja dari pada kita lapar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub seksi Perawatan Napi dan Anak didik Lapas Sarolangun, Ade Putra memilih bungkam saat dikonfirmasi media. bahkan sampai berita ini diterbitkan pesan singkat melalui whatsApp tak digubris.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan dilaporan di LPSE Kemenkumham pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun tahun anggaran 2025 dengan kode lelang 10001065000 dengan jumlah pagu anggaran Rp4.290.716.000 sumber anggaran APBN tahun 2025. (so)

Waka Il DPRD Sarolangun Bacakan Hasil Keputusan Pleno Badan Kongres Rakyat Jambi

SAROLANGUN ONLINE – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 69 Provinsi Jambi. Wakil Ketua ll DPRD Sarolangun, Dedi Ifriansyah membacakan hasil keputusan pleno badan kongres rakyat Jambi ke V tahun 1957 lalu.

Dedi yang hadir dalam upacara dilapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, Senin (6/1) secara lantang membacakan usulan pendirian otonomi daerah Provinsi Jambi.

Mengenakan setelan teluk belango, Waka ll DPRD Sarolangun itu lantas mengungkapkan rasa syukur atas pembentukan Provinsi Jambi.

“Dirgahayu ke 69 Provinsi Jambi tahun 2026, diusia ini diharapkan pembangunan Provinsi Jambi dapat semakin maju dan mantap sesuai dengan tema ulang tahun menuju Jambi mantap 2030,” katanya.

Dedi mengajak seluruh lapisan termasuk Stakholder terkait untuk bersama-sama bersinergi membangun daerah yang dicintainya tersebut.

“Mari kita bersinergi dalam mengisi pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Sarolangun dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi bagaimana bisa Jambi ini semakin maju dan mantap,” ungkapnya.

Hadir dalam upacara peringatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika sebagai inspektur, serta Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Lapas Kelas IIB Sarolangun Bantah Tuduhan Pembiaran Penggunaan HP dan Rekening Digital oleh Narapidana

SAROLANGUN ONLINE — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan narapidana memiliki rekening digital SeaBank serta maraknya penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Pihak lapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi pengawasan yang sebenarnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun menyatakan bahwa tuduhan tersebut masih bersifat spekulatif, sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.

“Kami menghormati kritik dari masyarakat, tetapi setiap informasi harus melalui pembuktian. Hingga sejauh ini belum ada temuan yang menguatkan tuduhan tersebut,” ujar Kalapas dalam keterangannya.

Kegiatan pengawasan Sudah Sesuai SOP

Menurut pihak lapas, semua bentuk pengawasan, termasuk mencegah, menindak peredaran alat komunikasi telah dilakukan sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen PAS Nomor PAS-38 Tahun 2019.

“Razia rutin kami lakukan, baik oleh petugas internal maupun secara insidentil bersama aparat terkait. Setiap barang terlarang yang ditemukan langsung diamankan dan diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Tegaskan Tidak Ada Pembiaran

Mengenai tudingan lemahnya pengawasan, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tidak ada pembiaran. Jika ada indikasi pelanggaran oleh petugas ataupun warga binaan, kami selalu mengambil tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami,” tegas Kalapas.

Imbau Media dan Publik Utamakan Verifikasi

Menanggapi pernyataan seorang aktivis lokal yang meminta Kanwil Ditjen PAS turun tangan, pihak lapas menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap evaluasi dan pemeriksaan.

“ Kami berharap setiap komentar dan pemberitaan tetap melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” jelasnya.

Komitmen Transparansi dan Pembinaan Berkelanjutan

Lapas Kelas IIB Sarolangun menegaskan bahwa pengamanan, pengawasan, penindakan serta pembinaan akan terus diperkuat. Pihak lapas juga mengapresiasi masukan masyarakat, namun berharap agar informasi yang di sajikan tidak mengarah pada generalisasi yang merugikan citra institusi dan petugas yang bekerja sesuai koridor hukum. (mtn)

SDN 136/VII Gelar Pawai Tradisional Sambut HUT Kabupaten Sarolangun Ke-26

SAROLANGUN ONLINE – Bertepatan dengan hari jadi kabupaten Sarolangun ke-26, Sekolah Dasar Negeri 136/VII desa Baru,  Kecamatan Sarolangun mengadakan pawai tradisional yang ikuti mulai dari murid kelas satu sampai kelas VI.

Dalam kegiatan tersebut seluruh murid mengenakan pakaian adat dan berbagai seragam profesi serta peralatan tradisional masyrakat Sarolangun.

Kepala sekolah SDN 136/VII desa Baru, Syafdal Putra, S.Pd

Kepala sekolah SDN 136/VII desa Baru, Syafdal Putra, S.Pd pada media ini mengatakan bahwa kegiatan pawai atau karnaval ini baru pertama kali di selenggarakan oleh Sekolahnya.

“Baru Perdana kita melaksanakan Pawai tradisional ini, kusus untuk merayakan HUT Kabupaten Sarolangun ke-26,” ucapnya.

Kepala sekolah juga berharap agar kegiatan ini bisa menjadi motifasi bagi anak anak supaya melestarikan adat budaya yang sudah turun-temurun di lakukan masasyarakat Sarolangun, khususnya warga kampung Empat, Kecamatan Sarolangun.

Salah satunya tradisi Beselang Nugal atau menanam padi di Ladang, Budaya mencari ikan secara tradisional yang sudah turun menurun di lakukan masyarakat kita.

Majelis Guru SDN 136/VII desa Baru, Kecamatan Sarolangun

“Dengan moment ini dapat menjadikan kita tak lupa memperingati hari jadi kabupaten Sarolangun supaya menjadikan Sarolangun Maju,” Katanya.

Kegiatan itu juga mendapat respon yang sangat positif dari wali murid dan juga warga sekitar yang antusias ikut menyaksikan kemeriahan jalan pawai tersebut. (mt)

Pengurus PMI Sarolangun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

SAROLANGUN ONLINE– Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sarolangun resmi melantik Ario L. Fajrin sebagai Ketua PMI Kabupaten Sarolangun, peride 2024-2029.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Sarolangun, Jumat ( 12/9/2025)

Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua PMI Provinsi Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA), beserta jajaran pengurus propinsi Jambi, Kehadiran HBA sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kepengurusan baru PMI Sarolangun agar semakin aktif dalam menjalankan misi kemanusiaan.

Pelantikan ini juga diwarnai dengan kehadiran para relawan PMI dari berbagai unsur, seperti Korps Sukarela (KSR), Palang Merah Remaja (PMR), Tenaga Sukarela (TSR), serta Donor Darah Sukarela (DDS).

Dalam sambutannya, Ketua PMI Sarolangun yang baru dilantik, Ario L. Fajrin, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi PMI dengan masyarakat, pemerintah, serta relawan, guna meningkatkan pelayanan kemanusiaan di daerah.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan yang harus selalu hadir di tengah masyarakat, baik dalam situasi bencana maupun pelayanan sosial. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membawa PMI Sarolangun lebih maju,” ujar Ario.

Sementara itu, Ketua PMI Jambi, HBA menekankan pentingnya soliditas organisasi serta peran aktif relawan di lapangan. Ia berharap kepengurusan baru mampu menggerakkan PMI Sarolangun menjadi garda terdepan dalam aksi kemanusiaan.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru, PMI Sarolangun diharapkan semakin berkembang dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.(mt)

Hadiri Akad Nikah Anak Kades Panti, Bupati Hurmin Sampaikan Pesan Pernikahan

SAROLANGUN ONLINE – Bupati Sarolangun H Hurmin, Rabu (3/09/2025) hadiri acara akat nikah Elsa Monika dan Ray Octa Firdaus yang merupakan putri dari kepala desa Panti Khairul Saleh.

Acara yang berlangsung di kediaman mempelai perempuan di desa Panti tersebut berlangsung penuh kesakralan dan khidmad.

Selain bupati Hurmin yang didampingi camat Sarolangun Bustra Desaman, terlihat hadir juga kades Sungai Abang Kholil Husairi, Kades Sungai Baung Alhimni Rusdi,  Kades Tingting  Yani Rahman serta tokoh masyrakat lainnya.

Seusai acara akat nikah, acara dilanjut dengan rangkaian acara adat  Ulur Antar dari pihak mempelai laki-laki  yang di  wakili lembaga adat desa Karang Madapo dan kades Dedi Wahyudi.

Selanjutnya acara prosesi adat dilanjutkan dengan tunjuk ajar atau nasihat pernikahan, Dimana Bupati Hurmin pada kesempatan itu selaku sebagai penunjuk ajar kepada kedua mempelai.

Saat menyampaikan arahan tunjuk ajar, bupati Hurmin menyampaikan agar kedepan kedua mempelai mampu melewati masalah bersamo dengaan lapang dada serta tetap patuh kepada orang tua.

“ Yang tidak kalah pentingnya juga, saya ingatkan patuh dan tunduk serta berbakti kepada kedua orang tua” pesan Hurmin.

Bupati Hurmin juga mendoakan kedua mempelai agar bisa menjadi contoh di masyrakat.

“ Kami mendoakan  semoga keluarga kalian berdua menjadi contoh dan inspirasi ditengah masyarakat,” harap Bupati Hurmin. (mt)

 

Disdikbud Sarolangun Dukung Program Sekolah Rakyat

SAROLANGUN  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun mendukung program sekolah rakyat yang akan direalisasikan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial RI.

Program sekolah rakyat ini berlokasi di Samping Lapas kelas IIB Sarolangun, namun sebelum Dibangun, akan dibentuk sekolah rakyat rintisan yang berlokasi di gedung eks UNJA Kampus Sarolangun.

Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, mengatakan bahwa untuk peserta didik diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu, Kemensos mengambil dari data Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) yang dulu disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

” Sarolangun siap membangun dan menerima sekolah rakyat. Kalau target SR, minimal 700 murid akan tetapi inikan bukan dari siswa pada umumnya tetapi terdata di kementrian sosial terutama warag miskin dan miskin ekstrem. Itu yang menjadi nanti anak sekolah di sekolah rakyat, salah satunya PKH, yang jelas masyarakat itu dikategorikan warga tidak mampu,” katanya, Senin (25/08/2025).

Arsyad menambahkan hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu juknis dan juklak terbaru lagi kapan akan dibangun dan mulainya kapan program sekolah rakyat rintisan ini.

Karena memang untuk sekolah rakyat domainnya yang menangani itu kementrian sosial, tetapi di daerah adanya dinas Pendidikan untuk OPD koordinasi.

” Makanya kita berbarengan dengan dinas sosial, pertama kita sudah melakukan pengecekan terhadap lokasi SR. Kemudian persyaratan yang ditentukan ke kementrian kita mengarahkan tanah kepemilikan Pemda,” katanya.