SAROLANGUN ONLINE– Kasus sengketa tanah yang bergulir pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Nomor Perkara 15/Pdt/2025/PN/Srl, kembali menyita perhatian setelah mengungkap sejumlah fakta baru.
Ansori (52) sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Andrian,SH menyebutkan, bahwa dokumen jual beli milik Rosmiati yang dijadikannya bukti hak secara hukum di persidangan, justru dianggap lemah alias tidak legal dilihat dari kaca mata hukum.
Meskipun belum amar putusan oleh hakim, Andrian mengaku juga telah mengantongi beberapa bukti pendukung, sehingga dianggap melemahkan dokumen jual beli milik Rosmiati terhadap tanah dan rumah pribadi milik Ansori bersama mantan istrinya Rowati. Diantaranya, pertama pihak penggugat melampirkan surat pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kades Mounti, Uti Hariyanto bahwa surat jual beli tanah tersebut tanpa melibatkan tanda tangan persetujuan dari pemerintah desa setempat.
Bukti kedua, pihak Ansori juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan beberapa orang saksi batas tanah dalam surat jual beli. Kemudian bukti ketiga, pihak Ansori juga menganggap bahwa saksi saksi yang digunakan Rosmiati dalam surat jual beli adalah saksi yang memiliki kepentingan atau hubungan darah, sementara saksi lainnya disebut selalu mangkir panggilan saksi saat dibutuhkan dalam persidangan.
“Menurut kami surat jual beli tanah dan rumah milik pak Ansori ini tidak sah. Kenapo tidak sah, kareno saksi saksi yang ado di surat jual beli itu si Anita ini adalah anak kandung dari Rowati (Mantan istri Ansori, red) sedangkan pak Ansori ini masih memiliki 2 anak lainnya. Kemudian saksi kedua Nopi, jadi Nopi ini merupakan adik kandung dari Rosmiati berarti secaro logika ini kan tidak sah ado kompromi di situ,” ungkap Andrian kepada media ini, Kamis (29/1/26) usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Dan itu jugo di sini tidak ada yang namanya pejabat desa mengetahui atau bertanda tangan di surat jual beli tanah dan rumah itu. Mako menurut kami surat jual beli itu tidak sah menurut hukum,” katanya menambahkan.
Selain itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli terhadap Roawati lanjut Andrian, pihak juga dapat membuktikannya dengan 4 surat pernyataan yang dikumpulkan dari saksi batas tanah dalam surat seporadik. Kendati pun demikian, sembari menunggu putusan hakim, pihaknya juga mendesak pihak penegak hukum agar segera melanjutkan gelar perkara pada laporan Ansori ke Mapolres Sarolangun terhadap tindakan pengrusakan rumah pribadi milik Ansori bersama mantan istri tersebut.
“Kami jugo sudah dapat surat pernyataan dari Uti Hariyanto, dapat jugo surat pernyataan dari Junaidi, dan dapat jugo surat pernyataan dari afandi mengatokan mereka tidak pernah tanda tangan surat seporadik atas nama Rowati yang dibuat pada tahun 2018. Berarti kan jelas bahwa ini ada pemalsuan tanda tangan,” katanya.
Sementara itu, pada sisi lainnya kuasa hukum Ansori juga meminta agar laporan tindak pidana pengrusakan rumah yang dikirim kliennya ke mapolres Sarolangun agar segera diproses hukum. Dirinya menilai ditengah berjalannya sidang perdata di PN ini dianggap telah merugikan kliennya. Pasalnya setelah diterbitkan SP2P Polres Sarolangun menghentikan sementara gelar perkara pada laporan kasus tindak pidana milik Ansori hingga menunggu amar putusan hakim pada sidang perdata tersebut.
“Kami mengharap penegak hukum lebih netral lagi, jangan dikit dikit mengatakan ini larinya ke perdata. Sekarang ini yang kami bukan masalah perdata, tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rosmiati itu melakukan pengrusakan terhadap rumah yang dibuat pak Ansori itu yang kami kejar. Tapi sudah berapo lamo barang ini belum ado diproses itu yang sangat kami sayangkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ansori (52), warga Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pengrusakan rumah yang dimiliki bersama mantan istri.
Menurut Ansori, laporan ke Mapolres Sarolangun atas dugaan kasus penggelapan dan pengrusakan rumah itu dilakukan karena pihak lain yang merasa telah membeli tanah dari sang mantan istri merusak bangunan yang telah susah payah didirikan Ansori.
Diceritakan, meski kasus sengketa tanah masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sarolangun. Pihak lain itu diduga sengaja merusak bangunan.
“Kemarin lah masukan laporan ke Polres. Dalam kasus ini sayo meraso dirugikan, belum ado putusan pengadilan, rumah pribadi yang sayo bangun di atas tanah itu telah dihancurkan sebelum keluar putusan pengadilan,” katanya, Jumat (22/1/2026).
Terbaru, proses hukum pada laporan tindak pidana pengrusakan rumah tersebut dihentikan sementara sampai menunggu hasil putusan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Sarolangun. (pks)n

