JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan transaksi penjualan satu cula badak dan 1360 gram sisik trenggiling.
4 orang terduga pelaku diamankan, saat akan bertransaksi mengantarkan barang pada Kamis 26 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, ke 4 orang pelaku yakni RH, S, S dan RS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Tebo dan warga Kecamatan Rengat, Provinsi Riau.
“Untuk konsumennya belum dapat, pengakuan mereka baru kali ini (melakukan aksi penjualan_red),” katanya, Senin (14/4).
Pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat, setelah didalami petugas mencurigai kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang dikendarai mereka.
Tim bersama pihak KSDA Jambi melakukan tangkap tangan dan digeledah didalam mobil petugas menemukan sisik trenggiling sebanyak lebih kurang 1360 gram dalam kotak bertuliskan keripik udang.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan satu cula badak dengan berat lebih kurang 605 gram yang ditemukan diposisi dasbor supir.
“Depan hotel Yellow, salah satunya memancing mereka keluar dan pancingan tersebut disambut dengan baik hingga tertangkaplah 4 orang ini,” ujarnya.
Kapolresta Jambi memperkirakan, transaksi penjualan yang akan dilakukan pelaku mencapai lebih kurang Rp 1,8 milyar.
Pihak kepolisian mengaku akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut dan akan mengejar para pelaku lainnya.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan mereka mendapatkan ini bukan langsung dari badaknya tapi sudah berpindah-pindah tangan,” ungkapnya.