SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Hurmin memastikan bahwa pembayaran gaji ke 13 pegawai dilingkungan Pemkab bukan kebutuhan wajib untuk dipenuhi daerah.
Menurut Bupati, kondisi keuangan daerah saat ini tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke 13 yang disebutkan kewajibannya setara dengan TPP atau tunjangan bagi para pegawai.
“Sebenarnya mereka itu ada rapat dengar pendapat dengan seluruh dinas terkait, setelah tutup rapat informasinya ada orang bertanya tentang gaji ke 13,” katanya, Kamis (25/6).
“Pak ketua DPRD mungkin dia menjelaskan ada selip atau gimana, yang jelas gaji ke 13 sama TPP itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jangan yang wajib kita sunatkan, yang sunat kita wajibkan,” tambahnya.
Dijelaskan Hurmin, bahwa Pemkab Sarolangun bukannya ingin menahan hak pegawai. Namun karena kondisi keuangan, pembayaran tidak mampu dilakukan.
“Kita juga tidak mau menahan hak orang, tapi kalau kita paksakan itu keuangan daerah ini bisa-bisa kita tidak bayar lampu atau segala macam. Itu tidak wajib, baca aturan jangan yang wajib disunatkan dan yang sunat diwajibkan,” ujarnya.
“Kita bukannya tidak mau, tapi kalau keuangan daerah kita mampu kita paksakan sementara kebutuhan masyrakat kita ini banyak lagi tidak terealisasi. Kalau kita normal nanti, jangankan gaji ke 13. 19 kita bayar,” timpalnya menceritakan.

